Website Ini Masih dalam Tahap pengembangan, Masukan anda sangat kami harapkan untuk perbaikan kedepannya
Selamat Datang, Semoga dengan hadirnya website ini, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.
SALAM DESA,, MAJU,BERKEMBANG,MANDIRI
PEMBINAAN INSPEKTORAT KABUPATEN KAPUAS HULU TENTANG ANTI KORUPSI
KASI PEMERINTAHAN 15 September 2026 10:56:45 Kabar Desa
Pembinaan Anti Korupsi dilaksanakan di Desa Nanga Betung Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu dari Tanggal 14-15 September 2026 di Aula Kantor Desa Nanga Betung Kecamatan Boyan Tanjung, Kegiatan Ini dibuka langsung oleh Bapak Camat Boyan Tanjung ASWAD MALIK, S.E. Dalam kegiatan Pencegahan Korupsi dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD dan beberapa tokoh masyarakt.
Gerakan anti korupsi adalah seluruh upaya bersama yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah untuk mencegah, melawan, serta memberantas tindakan korupsi.
Nilai Utama Gerakan Anti Korupsi
- Kejujuran: Berperilaku lurus dan tidak berbohong dalam hal apapun.
- Tanggung jawab: Menyelesaikan tugas dengan baik dan siap menanggung akibatnya.
- Kedisiplinan: Taat pada aturan yang berlaku di masyarakat maupun instansi.
Strategi Pemberantasan Korupsi
- Pendidikan: Membangun kesadaran moral dan integritas sejak dini melalui materi anti-korupsi di sekolah atau kampus.
- Pencegahan: Memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan yang transparan dan digitalisasi untuk menutup celah kecurangan.
- Penindakan: Menindak tegas pelaku korupsi melalui proses hukum yang adil oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengenal Pengertian Korupsi dan Antikorupsi
Istilah korupsi tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Dibaca di media cetak, ditonton di televisi atau didengar di radio, istilah korupsi seakan tak lepas dari kehidupan kita - tentu bukan hal yang patut dibanggakan. Tapi apakah kita betul-betul paham pengertian korupsi dan pengertian antikorupsi. Karena bukan cuma menilap uang negara, ada hal-hal lain yang masuk dalam kategori korupsi.
Pengertian Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu “korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.
Pengertian korupsi juga disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.
Lembaga Transparency International yang setiap tahunnya merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) mendefinisikan korupsi sebagai perbuatan tidak pantas dan melanggar hukum oleh pejabat publik, baik politisi atau pegawai negeri, demi memperkaya diri sendiri atau orang-orang terdekat dengan menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan oleh publik.
Sementara Hong Kong Independent Commission Against Corruption (ICAC) menyebutkan bahwa korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh pejabat publik dengan melakukan pelanggaran hukum terkait tugas mereka, demi mencari keuntungan untuk diri dan pihak ketiga.
Dalam Pasal 8 UN Convention Against Transnational Organized Crime and The Protocol Thereto yang digagas Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime-UNODC), korupsi memiliki dua definisi.
Pertama, korupsi adalah menjanjikan, menawarkan, atau memberikan kepada pejabat publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak semestinya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang atau badan lain, agar pejabat tersebut bertindak atau tidak bertindak dalam menjalankan tugas resminya
Kedua, korupsi adalah permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik, secara langsung atau tidak langsung, untuk keuntungan yang tidak semestinya, baik untuk pejabat itu sendiri maupun orang atau badan lain, agar pejabat tersebut bertindak atau tidak bertindak dalam atau tidak bertindak dalam pelaksanaan tugas resminya.
UNODC dalam situsnya menyebut korupsi adalah fenomena sosial, politik, dan ekonomi yang kompleks. Korupsi, ujar UNODC, telah merendahkan institusi demokrasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan menyebabkan ketidakstabilan pemerintahan.
Sementara Kofi Annan Sekjen PBB periode 1997-2006 dalam sambutannya pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC) mengatakan adalah wabah mengerikan yang memiliki dampak merusak bagi masyarakat. Korupsi, kata Annan, menyebabkan pelanggaran HAM, merusak pasar, mengikis kualitas hidup, dan memunculkan kejahatan terorganisir, terorisme, serta ancaman lainnya bagi kehidupan manusia.
Indonesia sendiri melalui UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengelompokkan korupsi ke dalam 7 jenis utama. Ketujuh jenis tersebut adalah kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Robert Klitgaard mengatakan korupsi bisa didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi. Jabatan tersebut bisa merupakan jabatan publik, atau posisi apapun di kekuasaan, termasuk di sektor swasta, organisasi nirlaba, bahkan dosen di kampus. Korupsi menurut Klitgaard berbentuk penyuapan, pemerasan, dan semua jenis peniuan.
Dari berbagai pengertian di atas, korupsi pada dasarnya memiliki lima komponen, yaitu:
- Korupsi adalah suatu perilaku.
- Ada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
- Dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
- Melanggar hukum atau menyimpang dari norma dan moral.
- Terjadi atau dilakukan di lembaga pemerintah atau swasta.
Dari penjelasan tersebut di atas, maka antikorupsi menjadi sebuah antitesis. Pengertian antikorupsi adalah semua tindakan, perkataan, atau perbuatan yang menentang korupsi dan segala macam bentuknya. Seseorang yang memahami pengertian antikorupsi ini akan berlaku sesuai dengan nilai-nilai integritas. Adapun sembilan nilai integritas tersebut adalah jujur, mandiri, bertanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras, atau yang disingkat "Jumat Bersepeda KK". Dengan memegang teguh prinsip antikorupsi, seseorang memiliki benteng moral untuk tidak melakukan korupsi dan juga mencegah tindakan korupsi.
Dua Jenis Korupsi
Menurut Zainal Abidin, terdapat dua jenis korupsi dilihat dari besaran uang yang dikorupsi dan asal atau kelas para pelakunya, yaitu:
Bureaucratic Corruption
Korupsi yang terjadi di lingkungan birokrasi dan pelakunya para birokrat atau pegawai rendahan. Bentuknya biasanya menerima atau meminta suap dalam jumlah yang relatif kecil dari masyarakat. Jenis korupsi ini sering disebut petty corruption.
Political Corruption
Pelakunya adalah politisi di parlemen, pejabat tinggi di pemerintahan, serta penegak hukum di dalam atau di luar pengadilan. Korupsi melibatkan uang yang relatif besar dan orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi di masyarakat, dunia usaha, atau pemerintahan. Jenis korupsi ini disebut grand corruption.
--------------
Demikian pengertian dan jenis-jenis korupsi yang patut kita ketahui. Dengan mengetahui istilah dan jenis-jenisnya, kita bisa mewaspadai atau mencegah tindak korupsi di sekitar kita. Setain pengetahuan yang baik, diperlukan juga strategi atau model pendidikan antikorupsi yang tepat untuk membersihkan Indonesia dari korupsi.
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Aparatur Desa
Peta Desa
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
















