Website Ini Masih dalam Tahap pengembangan, Masukan anda sangat kami harapkan untuk perbaikan kedepannya

Selamat Datang, Semoga dengan hadirnya website ini, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.

SALAM DESA,, MAJU,BERKEMBANG,MANDIRI

 

PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH NANGA BETUNG

KASI PEMERINTAHAN 27 Mei 2025 07:45:23 Kabar Desa

Nanga Betung, 26 Mei 2025

Dalam melaksanakan instruksi Presiden pada undang-undang nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah putih diseluruh Indonesia, Desa Nanga Betung berupaya menjalankan program tersebut. Pemerintah Pusat sebelumnya telah meluncurkan program yang dilakukan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Kopersi dan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah merilis petunjuk teknis percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Juknis tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2025. Juknis tersebut memberikan acuan kepada Pemerintah Desa untuk melakukan beberapa tahap dalam melakukan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Tahapan tersebut berupa pendataan karakteristik desa dengan mengidentifikasi potensi dan masalah desa.

Selain itu, Pemerintah Desa juga perlu menyelenggarakan musyawarah desa khusus pembentukan Koperasi Merah Putih.

Hasil musyawarah desa menjadi pedoman pelaksanaan pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi desa sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan musyawarah desa, pemerintah desa dihimbau untuk melibatkan Tenaga Pendamping Profesional dalam percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Berkaitan dengan pembentukan Koperasi Merah Putih, Menteri Koperasi juga merilis Surat Edaran Nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Mengacu SE tersebut, tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025. Tata cara tersebut dapat menjadi rujukan bagi pemerintah desa untuk segera melaksanakan tahap-tahap pembentukan Koperasi Merah Putih.

Berikut merupakan tahapan dan skema pembentukan Koperasi Merah Putih:

1. Tahapan dan Lini Masa Pembentukan yaitu Maret - Juni 2025.

2. Model Pembentukan Koperasi:

  • Pembentukan koperasi baru
  • Pengembangan koperasi yang sudah ada
  • Revitalisasi koperasi

3. Pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih dengan format “Koperasi Desa Merah Putih ditambah nama desa”. Misalnya ‘Koperaal Desa Merah Putih Karangrejo’

4. Pembentukan pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih

5. Penentuan jenis usaha Koperasi Desa Merah Putih. Berikut beberapa kegiatan usah Koperasi Desa Merah Putih:

  • Gerai/ outlet penyediaan sembako;
  • Gerai/outlet penyediaan obat murah;
  • Penyediaan kantor koperasi;
  • Unit simpan pinjam koperasi;
  • Gerai/outlet klinik desa;
  • Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang;
  • Logistik (distribusi);
  • dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.

6. Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi:

  • Pengawasan rutin
  • Evaluasi berkala
  • Penguatan akuntabilitas

Skema pembentukan Koperasi Merah di atas juga dapat dipelajari melalui link unduh berikut dapat digunakan sebagai acuan oleh Desa dan pemangku kebijakan terkait:

 

Dasar Hukum Koperasi Merah Putih

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025–2045
  • Surat Keputusan Satuan Tugas Kementerian Koperasi Kopdes Merah Putih
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
  • Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMN tahun 2025–2029
  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Peraturan Menteri Desa PDT No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024
  • Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  • Surat Edaran Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih

Pembentukan Koperasi Desa Merah putih Nanga Betung dilaksanakan di Aula Kantor Desa Nanga Betung pada Senin, 26 Mei 2025. Turut hadir pihak kecamatan boyan tanjung, babinkamtibmas, Pemdes, BPD serta beberapa tokoh masyarakat yang bisa hadir, dalam kesempatan tersebut telah disepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Desa

KEPALA DESA SEKRETARIS DESA KASI PEMERINTAHAN KAUR KEUANGAN KAUR UMUM DAN PERENCANAAN KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN KEPALA DUSUN KALANG KEPALA DUSUN BETUNG KEPALA DUSUN BANTAS KETUA RT/RW : 001/000 DUSUN KALANG KETUA RT/RW : 002/000 DUSUN KALANG KETUA RT/RW : 001/000 DUSUN BETUNG KETUA RT/RW : 002/000 DUSUN BETUNG KETUA RT/RW : 002/000 DUSUN BANTAS KETUA BPD ANGGOTA BPD 1 KETUA RT/RW : 001/000 DUSUN BANTAS WAKIL KETUA BPD ANGGOTA BPD

Sinergi Program

Website Pemda Kapuas Hulu Website Pemprov Kalbar
Website Kemendagri Website Kemendes

Peta Desa

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung