PP nomor 48 tahun 2014 adalah perubahan atas PP nomor 47 tahun 2004. PP berisi tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama. Salah satu revisi yang saat ini masih menanti untuk disahkan Presiden adalah tentang pengaturan tarif nikah agar tidak ada lagi kasus gratifikasi di kalangan penghulu.
Di dalam PP juga diatur tentang dua kelompok tarif nikah, yakni nol rupiah bagi pengantin yang melakukan pencatatan pernikahan di dalam Kantor Urusan Agama (KUA) dan tarif Rp 600 ribu bagi pencatatan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja penghulu.
Persyaratan dokumen yang diperlukan:
- Fotocopy KTP catin (@ minimal 4 lembar)
- Fotokopi kartu keluarga Catin (@ minimal 3 lembar)
- Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3 (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
- Surat pengantar dari RT setempat
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
- N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
- Surat izin orangtua (N5)
- N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)
Untuk Calon Pengantin Pria (CPP)
- CPP yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP (2 lembar)
- Materai 6.000
- Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
- Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan – N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA, dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
- Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
- Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
- Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
- Bila pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di desa/kelurahan tersebut di atas ke KUA setempat untuk membuat/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Keterangan Numpang Nikah.
Untuk Calon Pengantin Wanita (CPW)
- CPW yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP (2 lembar)
- Materai 6.000
- Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
- Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan – N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua), dengan membawa :
- Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
- Fotocopy KTP (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
- Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
- Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
- Catin (sebaiknya CPP & CPW) mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tempat Pendaftaran
- Tempat Pendaftaran dijabat oleh seorang pegawai yang merangkap sebagai Bendahara dengan tugas :
- Menerima Pendaftaran;
- Menerima Persyaratan Pernikahan untuk diverifikasi oleh Penghulu;
- Penghulu memverifikasi seluruh administrasi persyaratan nikah
- Penghulu mengadakan penataran Pola 5 Jam terhadap Catin memanfaatkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja);
- Kepala KUA melakukan penjadwalan dan menunjuk penghulu sebagai pelaksana;
- Persyaratan yang telah dilengkapi model NB dimasukkan pada Buku Kendali;
- Pelaksanaan nikah oleh penghulu;
- Penulisan Register oleh Staf atau Penghulu;
- Penulisan Kutipan Akta NIKAH oleh penghulu;
- Ekspedisi Surat Nikah oleh staf;
- Arsip oleh staf;
(Dasar SOP dari Kemenag – Undang-undang Nomor 32 tahun 1945 tentang Pencatatan Nikah & Keputusan Menteri Agama RI nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan)