Website Ini Masih dalam Tahap pengembangan, Masukan anda sangat kami harapkan untuk perbaikan kedepannya

Selamat Datang, Semoga dengan hadirnya website ini, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.

SALAM DESA,, MAJU,BERKEMBANG,MANDIRI

 

PENETAPAN KPM BLT DD TAHUN 2025

KASI PEMERINTAHAN 09 Januari 2025 09:50:23 Kabar Desa

Nanga Betung, 06 Januari 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Nanga Betung telah dilaksanakan Penetapan KPM Penerima BLT DD tahun 2025 yang dihadiri oleh Camat Boyan Tanjung Bapak Agus Hariyadi, S. E, Pendamping Desa Bapak Supian Rezeki, A. Md, Ketua Adat Desa Bapak Sukardi, BPD, Tokoh Masyarakat dan Kelembagaan Desa.

Pada tahun 2025, prioritas penggunaan Dana Desa Nanga Betung Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu akan difokuskan pada sejumlah program strategis yang bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem, meningkatkan kualitas layanan dasar, serta memperkuat ketahanan dan potensi desa.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 (Permendes 2/2024). Dalam peraturan tersebut, terdapat berbagai poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa dalam merencanakan dan mengalokasikan Dana Desa.

Berikut adalah ulasan mengenai prioritas Dana Desa 2025 yang diatur dalam Permendes 2 Tahun 2024, yang dapat dilaksanakan.

Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Salah satu prioritas utama Dana Desa pada tahun 2025 adalah penanganan kemiskinan ekstrem. Pemerintah Desa diwajibkan untuk mengalokasikan paling tinggi 15% dari Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Hal ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Permendes 2/2024, yang menyebutkan bahwa alokasi BLT Desa harus digunakan untuk keluarga miskin yang terdampak langsung oleh situasi ekonomi.

Pemberian BLT kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam data kemiskinan desa sebanyak 23 KPM BLT DD Tahun 2025.
Pelaksanaan pelatihan keterampilan untuk keluarga penerima manfaat, seperti pelatihan menjahit atau berternak, untuk meningkatkan pendapatan keluarga.

Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim

Dalam Pasal 7 Ayat (2), Permendes 2/2024 mengatur penggunaan Dana Desa untuk penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. Program ini melibatkan upaya adaptasi dampak perubahan iklim, mitigasi perubahan iklim, serta pengembangan desa yang ramah lingkungan.

Penyuluhan dan pelatihan terkait pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan.
Pembangunan embung desa untuk menampung air hujan guna mencegah kekeringan di musim kemarau.

Peningkatan Layanan Kesehatan Desa

Prioritas lain yang diatur dalam Permendes 2/2024 adalah peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, termasuk penurunan angka stunting.

Dana Desa dapat dialokasikan untuk promosi kesehatan dan pencegahan penyakit menular dan tidak menular di tingkat desa, termasuk program penurunan stunting.

Hal ini diatur dalam Pasal 8 Ayat (1), yang menyatakan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk dalam hal kesehatan dan sanitasi.

Program pencegahan stunting melalui pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita.
Penyuluhan kesehatan tentang penyakit menular, seperti COVID-19 dan tuberkulosis, serta upaya pencegahannya.
Dukungan Ketahanan Pangan

Permendes 2/2024 juga menekankan pentingnya ketahanan pangan di desa. Dalam Pasal 9 Ayat (2), disebutkan bahwa Dana Desa akan digunakan untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan di desa.

Pembinaan usaha tani organik dan pertanian ramah lingkungan untuk meningkatkan produksi pangan lokal.
Program pemberian bantuan bibit tanaman pangan dan pelatihan petani agar dapat meningkatkan hasil pertanian dan swasembada pangan desa.

Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa

Program pengembangan potensi dan keunggulan desa juga menjadi prioritas utama. Pemerintah desa Nanga Betung dapat menggunakan Dana Desa untuk mengembangkan desa wisata, desa devisa, desa agroekonomi, atau bentuk pengembangan potensi lainnya sesuai dengan karakteristik desa tersebut.

 

Pengembangan desa wisata berbasis alam dan budaya, seperti pembuatan jalur wisata atau penyediaan fasilitas penginapan sederhana.
Pembentukan kelompok usaha ekonomi kreatif (UEK) yang mengolah produk lokal menjadi barang bernilai jual tinggi.melalui Pameran pada Pekan Pestival LPHD ( Lembaga Pengelolaan Hutan Desa ) sekabupaten Kapuas Hulu Pada Pebruari 2025, yang akan di adakan di Desa Nanga Betung Kecamatan Boyan Tanjung.

Pemanfaatan Teknologi dan Informasi

Seiring dengan perkembangan teknologi digital, Dana Desa pada tahun 2025 akan digunakan untuk percepatan implementasi desa digital.

Pemerintah desa diharapkan dapat memanfaatkan Dana Desa untuk meningkatkan kualitas jaringan telekomunikasi dan mengembangkan desa digital yang dapat meningkatkan pelayanan publik dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

 

Peningkatan infrastruktur jaringan internet desa untuk mendukung layanan pendidikan jarak jauh dan administrasi online.
Pengembangan aplikasi berbasis web atau mobile untuk memudahkan warga desa mengakses informasi terkait pembangunan dan layanan desa.

Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai

Pembangunan berbasis padat karya tunai juga menjadi fokus prioritas dalam penggunaan Dana Desa pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal.

Dalam Pasal 12 Ayat (4), disebutkan bahwa dana untuk proyek padat karya tunai harus memastikan bahwa setidaknya 50% dana digunakan untuk upah pekerja.

 

Pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan desa atau saluran irigasi, dengan menggunakan tenaga kerja lokal.
Pembuatan taman desa atau ruang publik yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga desa.

Dana Operasional Pemerintah Desa

Terakhir, Dana Desa juga akan dialokasikan untuk mendukung dana operasional pemerintah desa, dengan maksimal 3% dari total pagu Dana Desa.

Pasal 13 Ayat (1) Permendes 2/2024 mengatur bahwa alokasi dana ini digunakan untuk mendukung koordinasi, kegiatan penanggulangan kerawanan sosial, serta kegiatan lainnya yang mendukung kelancaran tugas pemerintah desa.

 

Pelaksanaan rapat koordinasi pemerintah desa dan lembaga masyarakat desa untuk menyusun perencanaan pembangunan.
Penyediaan fasilitas dan operasional untuk layanan administrasi desa, seperti pengadaan perlengkapan kantor dan biaya transportasi aparat desa.

Kesimpulan

Permendes 2 Tahun 2024 memberikan pedoman yang jelas tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025. Fokus utama penggunaan dana ini adalah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, meningkatkan ketahanan pangan, penguatan layanan dasar kesehatan, serta pemanfaatan teknologi.

Pemerintah desa dapat mengelola Dana Desa dengan efektif dan efisien untuk mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan adaptif terhadap perubahan. Dengan pengelolaan yang baik, Dana Desa dapat menjadi alat yang kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Desa

KEPALA DESA SEKRETARIS DESA KASI PEMERINTAHAN KAUR KEUANGAN KAUR UMUM DAN PERENCANAAN KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN KEPALA DUSUN KALANG KEPALA DUSUN BETUNG KEPALA DUSUN BANTAS KETUA RT/RW : 001/000 DUSUN KALANG KETUA RT/RW : 002/000 DUSUN KALANG KETUA RT/RW : 001/000 DUSUN BETUNG KETUA RT/RW : 002/000 DUSUN BETUNG KETUA RT/RW : 002/000 DUSUN BANTAS KETUA BPD ANGGOTA BPD 1 KETUA RT/RW : 001/000 DUSUN BANTAS WAKIL KETUA BPD ANGGOTA BPD

Sinergi Program

Website Pemda Kapuas Hulu Website Pemprov Kalbar
Website Kemendagri Website Kemendes

Peta Desa

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung