TUGAS
Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perlindungan masyarakat dalam rangka penanggulangan dan penanganan pengungsi, membantu aparat pemerintah dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di desa / kelurahan.
FUNGSI
- Membantu memelihara dan meningkatkan kondisi dan tata tertib dikalangan masyarakat.
- Membantu masyarakat menanggulangi dan mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keamanan dan bencana alam yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda.
- Membantu membina masyarakat untuk mempertinggikan kesadaran hukum, daya tahan serta daya lawan masyarakat dalam mencegah dan menghadapi segala macam pelanggaran dan kejahatan.
- Perbantuan kepada Pemerintah Daerah, Kepolsian dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
- Perbantuan kepada TNI dalam upaya pertahanan Negara.
- Perbantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa / Kelurahan.
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Prinsip Penyelenggaraan :
- Linmas merupakan wujud tanggung jawab dan peran serta segenap warga negara terhadap keselamatan umum masyarakat lingkungannya.
- Sat LINMAS merupakan kekuatan utama dalam upaya perlindungan masyarakat pada saat terjadi bencana, pengungsian, kamtibmas dan sosial kemasyarakatan.
- Pengelolaan LINMAS adalah tanggung jawab Negara di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.