Website Ini Masih dalam Tahap pengembangan, Masukan anda sangat kami harapkan untuk perbaikan kedepannya
Selamat Datang, Semoga dengan hadirnya website ini, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.
SALAM DESA,, MAJU,BERKEMBANG,MANDIRI
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA
KASI PEMERINTAHAN 17 September 2026 02:59:39 Kabar Desa
Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan informasi publik di tingkat desa diajukan dengan mendatangi Kantor Desa atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, lalu mengisi formulir permohonan informasi.
Tata Cara Permohonan Informasi Publik Desa
- Siapkan Identitas: Bawa kartu identitas resmi seperti KTP atau SIM.
- Kunjungi Kantor Desa: Datang langsung ke kantor desa atau meja layanan informasi/PPID desa.
- Isi Formulir: Tulis nama, alamat, nomor kontak, rincian informasi yang dicari, serta tujuan penggunaan informasi tersebut.
- Terima Bukti Permohonan: Dapatkan nomor pendaftaran atau tanda bukti penerimaan permintaan dari petugas desa.
- Tunggu Proses: Petugas memproses permohonan dalam waktu maksimal 10 hari kerja (bisa diperpanjang 7 hari jika diperlukan)
Permohonan Informasi Publik Desa Nanga Betung dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Titian Kuala dengan alamat :
Kantor Desa Nanga Betung
Dusun Betung RT.001 RW.000 ,Desa Nanga Betung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu
Kode Pos 78758
Ketua PPID Desa Titian Kuala : HP/WA +62 858-2171-7573
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Nanga Betung dengan alamat Email : nangabetung99@gmail.com
Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Nanga Betung untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.
Alamat Pengaduan :
- Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan
- Kotak Saran
- Media Telepon / Handphone
+62 858-2171-7573
- Media Sosial
- Whatsapp : +62 858-2171-7573
- Instagram : https://www.instagram.com/mediadesanangabetung.2007/
- Email : nangabetungdesa@gmail.com
- Facebook : https://m.facebook.com/mediadesanangabetung
- Website : https://nangabetung.desa.id/
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Aparatur Desa
Peta Desa
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |














