Website Ini Masih dalam Tahap pengembangan, Masukan anda sangat kami harapkan untuk perbaikan kedepannya

Selamat Datang, Semoga dengan hadirnya website ini, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.

SALAM DESA,, MAJU,BERKEMBANG,MANDIRI

 

PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA

KASI PEMERINTAHAN 17 September 2026 02:59:39 Kabar Desa

Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan informasi publik di tingkat desa diajukan dengan mendatangi Kantor Desa atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, lalu mengisi formulir permohonan informasi.

Tata Cara Permohonan Informasi Publik Desa

  • Siapkan Identitas: Bawa kartu identitas resmi seperti KTP atau SIM.
  • Kunjungi Kantor Desa: Datang langsung ke kantor desa atau meja layanan informasi/PPID desa.
  • Isi Formulir: Tulis nama, alamat, nomor kontak, rincian informasi yang dicari, serta tujuan penggunaan informasi tersebut.
  • Terima Bukti Permohonan: Dapatkan nomor pendaftaran atau tanda bukti penerimaan permintaan dari petugas desa.
  • Tunggu Proses: Petugas memproses permohonan dalam waktu maksimal 10 hari kerja (bisa diperpanjang 7 hari jika diperlukan)

Permohonan Informasi Publik Desa Nanga Betung dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis. 

 

Secara Tertulis :

Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Titian Kuala dengan alamat :

 

Kantor Desa Nanga Betung 

Dusun Betung RT.001 RW.000 ,Desa Nanga Betung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu 

Kode Pos 78758

 

Ketua PPID Desa Titian Kuala : HP/WA +62 858-2171-7573

 

Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan ke Badan Publik Pemerintah Desa Nanga Betung dengan alamat Email : nangabetung99@gmail.com 

 

Secara Tidak Tertulis :

Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Nanga Betung untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.

Alamat Pengaduan :

  1. Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan
  2. Kotak Saran
  3. Media Telepon / Handphone

   +62 858-2171-7573

  1. Media Sosial

    - Whatsapp   : +62 858-2171-7573

    - Instagram   :  https://www.instagram.com/mediadesanangabetung.2007/

    - Email          : nangabetungdesa@gmail.com

    - Facebook   :  https://m.facebook.com/mediadesanangabetung

    - Website      : https://nangabetung.desa.id/

 

 

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Desa

KEPALA DESA SEKRETARIS DESA KASI PEMERINTAHAN KAUR KEUANGAN KAUR UMUM DAN PERENCANAAN KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN KEPALA DUSUN KALANG KEPALA DUSUN BETUNG KETUA RT/RW : 001/000 DUSUN KALANG KETUA RT/RW : 002/000 DUSUN KALANG KETUA RT/RW : 001/000 DUSUN BETUNG KETUA RT/RW : 002/000 DUSUN BETUNG KETUA RT/RW : 002/000 DUSUN BANTAS KETUA BPD ANGGOTA BPD 1 KETUA RT/RW : 001/000 DUSUN BANTAS WAKIL KETUA BPD ANGGOTA BPD ANGGOTA BPD

Sinergi Program

Website Pemda Kapuas Hulu Website Pemprov Kalbar
Website Kemendagri Website Kemendes

Peta Desa

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung