Website Ini Masih dalam Tahap pengembangan, Masukan anda sangat kami harapkan untuk perbaikan kedepannya
Selamat Datang, Semoga dengan hadirnya website ini, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.
SALAM DESA,, MAJU,BERKEMBANG,MANDIRI
PENETAPAN RKPDES DESA NANGA BETUNG TAHUN 2024
KASI PEMERINTAHAN 11 Desember 2023 09:49:15 Kabar Desa
Penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang–undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Penggunaan Dana desa. Perencanaannya disusun berdasarkan tahapan yang mengacu pada regulasi tersebut diatas, yakni:
Perencanaannya disusun berdasarkan tahapan yang mengacu pada regulasi tersebut diatas, yakni:
- pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
- pencermatan ulang RPJM Desa;
- penyusunan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa;
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan DU- RKP Desa; dan
- musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan DU-RKP Desa.
Rencana pembangunan satu tahun ke depan yang akan dilaksanakan di Desa merupakan rencana strategis dari hasil potret Desa yang telah dilakukan oleh Desa sendiri semisal Pendataan SDGs Desa, penggalian aspirasi, pemetaan masalah dan potensinya, serta penentuan prioritas program fan kegiatan sehingga masyarakat memiliki partisipasi dalam kemandirian pembangunan Desa itu sendiri.
Maksud penyusunan RKP Desa Tahun 2024 adalah sebagai penjabaran visi, misi, dan program Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan dan keuangan Desa, arah dan strategi pembangunan desa, serta tahapan program dan kegiatan.
Adapun tujuan penyusunan RKP Desa Tahun 2024 Desa adalah sebagai berikut:
- Tersedianya suatu dokumen yang jelas sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan selama 1 (satu) tahun anggaran;
- Menjamin sinkronisasi antara perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian;
- Terciptanya sinergitas pembangunan Desa dengan rencana pembangunan Daerah Kabupaten;
- Sebagai bahan evaluasi dan pengendalian pembangunan desa serta bahan penilaian terhadap hasil capaian kinerja Pemerintahan Desa selama satu tahun; dan
- Diharapkan dapat mendorong partisipasi dan semangat gotong royong masyarakat Desa.
Demikian Penyusunan Dokumen RKP Desa Tahun 2024 kami buat, besar harapan kami bahwa dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) ini dapat dilaksanakan secara konsisten, terintegrasi, terpadu dan transparan melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan guna mencapai visi pemerintah Desa yang pada akhirnya mensejahterakan masyarakat Desa secara luas, dan kepada segenap pihak yang terkait kami ucapkan terima kasih
Artinya saat postingan ini dibuat sebagai pengingat bahwa desa sudah memasuki tahun perencanaan desa atau RKP Desa tahun 2024.
Tahapan Penyusunan RKPDes Tahun 2024
Pada pasal 34, Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 penyusunan RKPDes 2024 dengan tahapan meliputi:
- pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
- pencermatan ulang RPJMDes;
- penyusunan rancangan RKPDes dan DU RKP Desa;
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes; dan
- musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
Dokumen RKPDes Tahun 2024
| 01. | Form-1 | Berita Acara musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa |
| 02. | Form-2 | SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa |
| 03. | Form-3 | Rencana Kerja dan Tindak Lanjut |
Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa
| 01. | Form-4 | Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa |
| 02. | Form-5 | Data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan Desa |
Pencermatan Ulang RPJM Desa
| 01. | Form-6 | Daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya |
| 02. | Form-7 | Daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa |
| 03. | Form-8/9 | Daftar rencana kerjasama Desa |
Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
a). Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
| 01. | Form-10 | Rancangan RKP Desa Tahun 2024 |
| 02. | Form-11 | Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya |
| 03. | Form-12/13 | Gambar dan RAB Kegiatan |
| 04. | Form-14 | Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) |
| 05. | Form-15 | Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa |
b). Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
| 01. | Form-16 | SK BPD tentang panitia musyawarah Desa |
| 02. | Form-17 | Berita Acara Musyawarah Desa |
| 03. | Form-18 | Dokumen Pandangan Resmi BPD |
Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa Dan DU-RKP Desa
| 01. | Form-19 | SK Desa tentang Panitia Musrenbang Desa |
| 02. | Form-20 | Tatib Musrenbang Desa |
| 03. | Form-21 | Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan |
| 04. | Form-22 | Berita Acara Musrenbang Desa |
Musyawarah Desa Pembahasan dan Pengesahan RKP Desa dan DU-RKP Desa
| 01. | Form-23 | SK BPD tentang panitia musyawarah Desa |
| 02. | Form-24 | Berita Acara Musyawarah Desa |
| 03. | Form-25 | Dokumen RKP Desa Tahun 2024 dan DU-RKP Desa Tahun 2025 |
| 04. | Form-26 | Perdes tentang RKP Desa tahun 2024 |
Dalam konteks penyusunan RKP Desa tahun 2024 ini juga dapat berpengaruh pada Perdes Perubahan APB Desa tahun berjalan. Kenapa? Sebab, kadang ketika mencermati RPJM Desa menjadi tahu apa yang menjadi prioritas kegiatan saat tahun bersangkutan sudah realisasi atau belum.
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Aparatur Desa
Peta Desa
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
















