Website Ini Masih dalam Tahap pengembangan, Masukan anda sangat kami harapkan untuk perbaikan kedepannya
Selamat Datang, Semoga dengan hadirnya website ini, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.
SALAM DESA,, MAJU,BERKEMBANG,MANDIRI
FORUM KONSULTASI PUBLIK
KASI PEMERINTAHAN 03 Mei 2023 08:50:03 Kabar Desa
Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 03 Mei 2023 melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Desa Nanga Betung Kecamatan Boyan Tanjung, dengan beberapa petugasnya yaitu ANANDA AMCA PRATAMA, S.ST Selaku ASFAS, TRI WAHYUDI selaku ASFAS dan YUDI TARUNA selaku Administrator.
Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan di Desa Nanga Betung.
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

Regsosek penting untuk segera dilakukan karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi penduduk yang ada, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat.
Dalam Pendataan dan Pengumpulan Data Di Desa Nanga Betung Kecamatan Boyan Tanjung dihadiri oleh Kepala Dusun Kalang Bapak KADIRUN Ketua RT.001 RW.001 Bapak SYAMSUL BAHRI dan Ketua RT.002 RW.001 Ibu NINA HERMANI, Kepala Dusun Betung Kasi Pemerintahan an. Kepala Dusun Betung Ketua RT.001 RW.002 Ibu NURUL ANISA Ketua RT.002 RW.002 Bapak YOGI SAPUTRA, Kepala Dusun Bantas Bapak GUNAWAN Ketua RT.001 RW.003 Ibu NURUL AINI Ketua RT.002 RW.003 Ibu KARTINI, BABINKAMTIBMAS, DANRAMIL. Perangkat Desa Nanga Betung serta Tokoh masyarakat yang ada di Desa Nanga Betung,
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota
Informasi yang dikumpulkan
Data Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan, yang meliputi: 
Komentar atas FORUM KONSULTASI PUBLIK
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Aparatur Desa
Peta Desa
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |















