Website Ini Masih dalam Tahap pengembangan, Masukan anda sangat kami harapkan untuk perbaikan kedepannya
Selamat Datang, Semoga dengan hadirnya website ini, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat.
SALAM DESA,, MAJU,BERKEMBANG,MANDIRI
NANGA BETUNG AMBIL BAGIAN PADA PROSES REGISTRI NASIONAL KAMPUNG IKLIM
KASI PEMERINTAHAN 28 April 2021 10:55:14 Kabar Desa
Sistem registri Nasional dalam kegiatan Program Kampung Iklim ( PROKLIM ) yang diinisiasi oleh Direktorat Jendral perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Projeck Forest Investment Program ( FIP-1 ) dengan mendaftarkan empat desa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021, adapun ke empat Desa tersebut adalah sebagai berikut
1. Vocal Point Desa Nanga Betung Kecamaatan Boyan Tanjung
2. Vocal Point Desa Tanjung Lasa Kecamatan Putussibau Utara
3. Vocal Point Desa Sungai Uluk Palin Putussibau Utara
4. Vocal Point Desa Vega Kecamatan Selimbau
Program Kampung Iklim (ProKlim) telah diluncurkan sebagai gerakan nasional pengendalian perubahan iklim berbasis komunitas oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tanggal 1 Desember 2016. ProKlim yang telah dilaksanakan sejak tahun 2012, bertransformasi dari memberikan apresiasi terhadap wilayah administratif paling rendah setingkat RW/dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan/desa, menjadi mendorong dan memfasilitasi tumbuhnya Kampung Iklim melalui pengayaan inovasi program adaptasi maupun mitigasi perubahan iklim yang dilaksanakan secara kolaborasi antara pemerintah (Party) dengan “Non Party Stakeholder”. Selain itu kriteria lokasi ProKlim juga diperluas mencakup wilayah yang masyarakatnya telah melakukan upaya adaptasi dan mitigasi secara berkesinambungan, seperti komunitas pondok pesantren, perguruan tinggi, dan lain-lain. Hal ini juga sebagai wujud pelaksanaan Perjanjian Paris dimana Pemerintah RI telah meratifikasinya menjadi Undang-Undang No 16 tahun 2016 tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim. Landasan hukum ProKlim adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.84/MenLHK-Setjen/Kum.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim, dan telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Nomor: P.1/PPI/SET/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kampung Iklim.
Kegiatan ini di laksanakan di Aula Balai Besar TNBKDS Kabupaten Kapuas Hulu, dari tanggal 27-28 April 2021, yang di ikuti oleh masing-masing peserta Vocal Point yang telah ditunjuk oleh Desa yang diundang, kegiatan ini adalah tindak lanjut dari beberapa tahapan sosialisasi khususnya Desa Nanga Betung Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat oleh Projeck Forest Investment Program ( FIP-1 ) Kabupaten Kapuas Hulu melalui lembaga Pengelolaan Hutan Desa " LPHD PUNDJUNG BATARA " Desa Nanga Betung, selanjutnya Masyarakat Desa Nanga Betung diberikan Peluang untuk meregistri Desanya ikut serta dan berperan skala nasional di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Dokumen Lampiran : SISTEM REGISTRASI NASIONAL KAMPUNG IKLIM
Komentar atas NANGA BETUNG AMBIL BAGIAN PADA PROSES REGISTRI NASIONAL KAMPUNG IKLIM
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Aparatur Desa
Peta Desa
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |